Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Juni 2014

tugas artikel layak tayang

TUGAS ARTIKEL
AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK

Pengaruh Independensi dan Pemahaman Good Governance terhadap Kinerja Auditor Pemerintah

Logo-UNS.jpg

Oleh:
Elizabeth Hutami Widowati
F0312044
S1 Akuntansi Kelas B
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Sebelas Maret Surakarta
2014
PENGARUH INDEPENDENSI DAN PEMAHAMAN GOOD GOVERNANCE TERHADAP KINERJA AUDITOR PEMERINTAH

Elizabeth Hutami Widowati
F0312044
Universitas Sebelas Maret

Abstraksi
Auditor sektor publik mempunyai prosedur dan tanggung jawab yang lebih luas dibanding dengan auditor pada sektor swasta. Seorang auditor perlu mempunyai sikap independensi, terlebih pada sektor publik. Disini berarti auditor sektor publik harus terlepas dari kepentingan organisasi manapun dan berdiri secara mandiri, termasuk terhadap DPR yang memberi mandat auditor sektor publik untuk memeriksa keuangan negara. Selain itu, kompeten dan pemahaman mengenai kepemerintahan yang baik juga harus dimiliki oleh auditor sektor publik. Artikel ini bertujuan mengetahui pengaruh independensi dan pemahaman good governance terhadap kinerja auditor pemerintah.

I.                   Pendahuluan
Di setiap negara tentu wajib mengelola keuangan pemerintahannya dengan baik dan transparan. Rakyat juga pasti menginginkan kejelasan dari setiap transaksi keuangan yang menggunakan uang mereka. Dalam hal ini, diperlukan peran auditor untuk memeriksa keuangan pada lembaga pemerintah. Auditor di sektor publik atau pemerintahan memiliki tantangan yang berbeda dengan auditor di sektor bisnis. Perbedaan yang dapat dilihat jelas adalah pada latar belakang institusional dan hukum.
Auditor sektor publik sudah seharusnya mengetahui ukuran pemerintahan yang baik (good governance) agar dapat menilai kewajaran aktivitas ekonomi di sektor pemerintahan.  Auditor di pemerintahan selain dituntut untuk kritis dalam menjaga uang rakyat juga dituntut untuk menghasilkan laporan yang nyaman bagi semua pihak, baik pemerintah sebagai pihak yang diaudit maupun masyarakat sebagai stakeholder utama. Kritis dalam artian, auditor tetap harus mengedepankan independensi dalam proses audit, memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa uang negara telah dibelanjakan dengan baik dan bila memungkinkan rakyat pun juga sebisa mungkin turut menilai kinerja pemerintah. 
Namun di sisi lain, auditor pemerintah juga memiliki pertimbangan untuk tidak mengganggu kestabilan politik dan sosial suatu negara dari laporan yang dihasilkan.
Kemampuan auditor dalam mendeteksi kesalahan pada laporan keuangan dan melaporkannya pada pengguna laporan keuangan adalah definisi kualitas audit oleh De Angelo (1981a). Peluang mendeteksi kesalahan tergantung pada kompetensi auditor, sedangkan keberanian auditor melaporkan adanya kesalahan pada laporan keuangan tergantung pada independensi auditor. Kompetensi diukur dari kemampuan auditor, misalnya tingkat pengalaman, spesialisasi auditor, jam audit, dan lain-lain; sedangkan independensi diukur dari sejauh mana auditor dapat bersikap independen dalam melakukan proses audit dan memberikan opini (Fitriany, 2010). Hasil pemeriksaan audit berupa temuan audit oleh BPK-RI menunjukkan kemampuan auditor dalam mendeteksi kesalahan yang terdapat dalam laporan keuangan yang disyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
II.                Tinjauan Teori
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, independensi merupakan suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Hal ini berarti keadaan kita adalah mandiri, tidak mengusung kepentingan pihak tertentu atau organisasi tertentu. Bakar et.al (2005) dalam jurnal Dyah Setyaningrum, merangkum beberapa penelitian sebelumnya dan menemukan 6 faktor yang memengaruhi independensi auditor yaitu: ukuran KAP, tingkat persaingan KAP, lamanya hubungan audit, audit fee, pelayanan konsultasi manajemen, dan keberadaan komite audit.
Dalam jurnal Optimalisasi Audit Kinerja Instansi Pemerintah, H. Rahmansyah Ritonga (2013) menuliskan ada dua aspek independensi. Pertama yaitu independensi yang sesungguhnya  (real independence)  yang biasa disebut dengan "practitioner independence". Real independence dari para auditor secara individual mengandung dua arti, yaitu kepercayaan diri (self reliance) dari setiap personalia dan pentingnya istilah yang berkaitan dengan opini auditor atas laporan keuangan. Aspek independensi yang kedua adalah independensi yang muncul/tampak  (independence in appearance)  dari para auditor sebagai kelompok profesi yang biasa disebut "profession independence".
Masih dalam jurnal H. Rahmansyah Ritonga (2013), disamping dua aspek di atas, independensi memiliki tiga dimensi, yaitu independensi dalam mebuat program, independensi dalam melakukan pemeriksaan dan independensi dalam  membuat laporan. Independensi dalam membuat program meliputi bebas dari campur tangan dan perselisihan dengan auditee yang dimaksudkan untuk membatasi, menetapkan dan mengurangi berbagai bagian audit; bebas dari campur tangan dengan atau suatu sikap yang tidak kooperatif yang berkaitan dengan prosedur yang dipilih dan bebas dari berbagai usaha yang dikaitkan dengan pekerjaan audit untuk mereview selain dari yang diberikan dalam proses audit. 
Independensi dalam melakukan pemeriksaan meliputi akses langsung dan bebas terhadap semua buku, catatan, pejabat dan karyawan serta sumber-sumber yang berkaitan dengan kegiatan, kewajiban dan sumber daya yang diperiksa; kerja sama yang aktif dari pimpinan yang diperiksa selama pelaksanaan pemeriksaan; bebas dari berbagai usaha pihak diperiksa untuk menentukan kegiatan pemeriksaan atau untuk menentukan dapat diterimanya suatu bukti dan bebas dari kepentingan dan hubungan pribadi yang mengakibatkan pembatasan pengujian atas berbagai kegiatan dan catatan.
Independensi dalam membuat laporan meliputi bebas dari berbagai perasaan loyal atau kewajiban untuk mengurangi dampak dari fakta-fakta yang dilaporkan; pengabaian penggunaan yang sengaja atau tidak sengaja dari bahasa yang mendua dalam pernyataan fakta, pendapat dan rekomendasi serta dalam penafsirannya dan bebas dari berbagai usaha untuk menolak pertimbangan auditor sebagai kandungan yang tepat dari laporan audit, baik dalam hal yang faktual maupun opininya
Good governance sering diartikan sebagai kepemerintahan yang baik. Menurut World Bank, (dalam buku Mardiasmo 2009) good governance dapat didefinisikan sebagai suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Menurut Mardiasmo (2005) terdapat tiga aspek utama yang mendukung terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance) yaitu pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan. Selain itu, terdapat beberapa karakteristik dalam pelaksanaan good governance yang dikemukakan oleh UNDP (Mardiasmo 2009), yaitu:
a.       Participation. Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan keputusan baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
b.      Rule of Law. Kerangka hokum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu.
c.       Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan public secara langsung dapat diperoleh oleh mereka yang membutuhkan.
d.      Responsiveness. Lembaga-lembaga public harus cepat dan tanggap dalam melayani stakeholder.
e.       Consensus orientation. Berorientasi pada kepentingan masyarakat yang lebih luas.
f.       Equity. Setiap masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan.
g.      Efficiency and Effectiveness. Pengelolaan sumber daya public dilakukan secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif).
h.      Accountability. Pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan.
i.        Strategic vision. Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh ke depan.

III.             Pembahasan
Berdasarkan Pasal 3 angka (1) No. 15 Tahun 2004 bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK  meliputi seluruh keuangan negara. Selain itu dalam UUD 1945 Pasal 23 huruf e angka (1) menyebutkan “untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” Independensi termasuk dalam nilai-nilai dasar Badan Pemeriksa Keuangan. Oleh karena itu, independensi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor dalam pemerintahan. Auditor sector public juga harus mengerti komponen laporan keuangan yang juga merupakan tolok ukur dari sebuah kepemerintahan yang baik. PP No. 24 Tahun 2005 menyebutkan ada 4 komponen laporan keuangan yaitu, laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Jika auditor sektor publik mampu memahami hal tersebut, kinerjanya juga akan semakin baik.
Adapun beberapa faktor yang juga turut memengaruhi kualitas audit dan kinerja dari seorang auditor yaitu:
Pengaruh Latar Belakang Pendidikan terhadap Kualitas Audit
Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh seorang pemeriksa (auditor) harus memahami standar akuntansi keuangan di bidang yang diperiksa. Selain itu juga harus memahami Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) untuk pekerjaan lapangan dan pelaporan dan juga Pernyataan Standar Audit (PSA) yang berkaitan dan auditor diharuskan berkompeten dalam menerapkan standar tersebut dalam tugas yang diberikan. Oleh karena itu latar belakang pendidikan akuntansi menjadi sebuah keharusan bagi pemeriksa laporan keuangan negara. Semakin tinggi jenjang pendidikan yang ditempuh, maka pengetahuan akuntansinya akan semakin komprehensif.
Seperti yang dikatakan Batubara (2008) dalam jurnal Dyah Setyaningrum, kualitas pemeriksa dituntut untuk lebih tinggi daripada pelaksana, sehingga pemeriksa dapat melakukan penilaian atas ketaatan pelaksana terhadap standar yang berlaku, dan hal itu dapat tercapai jika auditor memiliki latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang yang diperiksa. Auditor yang telah berpengalaman akan lebih banyak menemukan kesalahan serta item-item yang tidak umum (atyptical) dibandingkan auditor yang kurang berpengalaman. Hal ini seperti telah diungkapkan dalam penelitian Choo dan Trotman (2001) dan Tubbs (1992) yang dirangkum dalam jurnal Dyah Setyaningrum.
Pengaruh Gaya Kepemimpinan terhadap Kinerja Auditor
Gaya kepemimpinan merupakan norma perilaku yang digunakan seorang pimpinan pada saat pimpinan memengaruhi perilaku bawahannya. Seseorang yang menjalankan fungsi manajemen berkewajiban memengaruhi karyawan yang dibawahinya agar mereka tetap melaksanakan tugas dengan baik, memiliki dedikasi yang tinggi terhadap organisasi dan tetap merasa berkewajiban untuk mencapai tujuan organisasi (Sedarmayanti, 2007).
Dalam profesi auditor internal, permasalahan dari luar pribadi auditor yang seringkali mengganggu independensinya yaitu berasal dari pimpinan auditor. Seorang auditor seringkali tidak dapat berkutik menghadapi hal ini, walaupun auditor dapat melakukan tugasnya dengan independen. Namun, menurut Goleman (2004) gaya kepemimpinan seorang manajer dapat mempengaruhi produktivitas karyawan. Alberto et al (2005) dalam Trisnaningsih (2007) membuktikan bahwa gaya kepemimpinan berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Hal ini terangkum dalam jurnal Arywarti Marganingsih dan Dwi Martini.
Pengaruh Tekanan Anggaran Waktu Terhadap Kinerja Auditor
Tekanan anggaran waktu menurut De Zoort dan Lord (1997) didefinisikan sebagai kendala waktu yang dan atau mungkin timbul dari keterbatasan sumber daya yang dialokasikan untuk melaksanakan tugas. Menurut Ahituv dan Igbaria (1998), adanya tekanan anggaran waktu dapat mempengaruhi kinerja seseorang. Hasil audit yang berkualitas dari seorang auditor seringkali dipengaruhi dalam keterbatasan waktu.
Pendapat serupa juga ditulis oleh Liyanarachchi dan McNamara (2007) yaittu bahwa tekanan anggaran waktu dapat mengakibatkan perilaku menyimpang auditor, yang dapat memberikan implikasi yang serius bagi kualitas audit, etika, dan kesejahteraan auditor. Dalam hal ini, auditor mengurangi pekerjaan hanya pada prosedur audit tertentu, bergantung pada bukti kualitas yang lebih rendah, melakukan premature sign-off, bahkan menghilangkan sebagian prosedur audit yang seharusnya (Alderman dan Deitrick, 1982; Arnold et al., 1997, 2000).

IV.             Simpulan
Memang profesi audit dalam pemerintahan membutuhkan individu-individu yang berkualitas tinggi, jujur, dan berani. Seandainya seorang auditor sejak awal menyadari dirinya sebagai individu yang independen, tidak memikirkan siapa yang memberinya mandat, apakah dari oposisi pemerintah ataukah kelompok loyalis, maka level independensi yang tinggi dapat tercapai. Tingkat independensi yang tinggi ini akan membantu auditor di dalam tugasnya menilai dan memberikan opini, sehingga kinerja seorang auditor dapat dikatakan berhasil.
Selain itu seorang auditor dalam pemerintahan juga sebaiknya adalah orang-orang berkompeten dibuktikan dengan sertifikasi serta jam terbang audit yang tinggi. Hal ini membuat auditor mampu memahami seluk beluk good governance dengan baik dan mampu mengungkapkan opini audit secara obyektif sehingga kinerja auditor sektor publik dapat dikatakan berhasil. Penulis berkesimpulan bahwa independensi dan pemahaman good governance memberi pengaruh yang signifikan positif terhadap kinerja auditor pemerintahan.

V.                Daftar Pustaka
Alim, Nizarul. Hapsari, Trisni. Purwanti, Liliek. 2007. Pengaruh Kompetensi dan Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi. Simposium Nasional Akuntansi X.  http://Digilib.mercubuana.ac.id/manager/file_artikel_abstrak/Isi_Artikel_273752358680.pdf/  (diunduh 16 Juni 2014)
Djamil, Nasrullah. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit pada Sektor Publik dan Beberapa Karakteristik untuk Meningkatkannya.
Setyaningrum, Diah. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit BPK-RI. Universitas Indonesia. (diunduh 29 Mei 2014)
Sadjiarto, Arja. 2000. Akuntabilitas dan Pengukuran Kinerja Pemerintahan. Dosen Universitas Kristen Petra. http://puslit.petra.ac.id/journals/accounting/ (diunduh 13 Mei 2014)
Ritonga, Rahmansyah. 2013. Optimalisasi Audit Kinerja Instansi Pemerintah http://sumut.kemenag.go.id/ (diunduh 13 Mei 2014)
Marganingsih, Arywarti. Martani, Dwi. Analisis Variabel Anteseden Perilaku Auditor Internal dan Konsekuensinya terhadap Kinerja.
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik: Karakteristik dan Lingkungan Sektor Publik. Penerbit Andi, Yogyakarta.
Azari, Indri. Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik: Memahami Fungsi BPK, BPKP, dan Inspektorat di Pemerintah Indonesia.

Lampiran




Sabtu, 05 April 2014

Makalah Teknik Akuntansi Keuangan Sektor Publik

Sistem akuntansi yang dirancang dan dijalankan secara baik akan menjamin dilakukan prinsip stewardship dan accountability dengan baik pula. Pemerintah atau unit kerja pemerintah perlu memiliki system akuntansi yang tidak saja berfungsi sebagai alat pengendalian transaksi keuangan, akan tetapi system akuntansi tersebut hendaknya mendukung pencapaian tujuan organisasi.
TEORI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Teori akuntansi memiliki kaitan yang erat dengan akuntansi keuangan, terutama pelaporan keuangan pada pihak eksternal. Teori memiliki 3 karakteristik dasar, yaitu: 1. Kemampuan untuk menerangkan atau menjelaskan fenomena yang ada (the ability to explain). 2. Kemampuan untuk memprediksi (the ability to product). 3. Kemampuan mengendalikan fenomena (the ability to given phenomena).
3 tujuan mempelajari teori akuntansi, yaitu:
1.      Untuk memahami praktik akuntansi yang saat ini ada
2.      Mempelajari kelemahan dan kekurangan dari praktik akuntansi yang saat ini dilakukan
3.      Memperbaiki praktik akuntansi di masa datang.
Disiplin ilmu dapat diklasifikasikan dalam lima kelompok:
1.      Ilmu murni atau abstrak ( abstract sciences): matematika, ilmu logika, dan metafisik.
2.      Ilmu deskriptif (general descriptive sciences): ilmu kimia, biologi, dan sosiologi.
3.      Ilmu derivative (special derivative sciences): ilmu botani, zoology, minerologi, etnologi.
4.      Ilmu sipnotis (sypnotic science): auditing, geologi, geografi.
5.      Ilmu terapan (applied sience): ilmu akuntansi.
Pengembangan teori akuntansi sector public sangat tergantung pada perkembangan ilmu akuntansi. Hal ini terkait dengan upaya meningkatkan kualitas laporan keuangan sektor publik, yaitu laporan keuangan yang mampu menyajikan informasi keuangan yang relevan dan dapat diandalkan (reliable). Hambatan yang dihadapi akuntansi sektor publik untuk menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan handal:
1.      Objektivitas : objektivitas merupakan kendala utama dalam menghasilkan laporan keuangan yang relevan. Teknik akuntansi yang digunakan manajemen harus memiliki derajat objektivitas yang dapat diterima semua pihak yang menjadi stakeholder.
2.      Konsistensi : penggunaan metode akuntansi yang sama untuk menghasilkan laporan keuangan selama beberapa periode berturut-turut.
3.      Daya banding: laporan keuangan hendaknya dapat diperbandingkan antar periode waktu dan dengan instansi lain yang sejenis.
4.      Tepat waktu: laporan keuangan harus disajikan tepat waktu agar dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
5.      Ekonomis dalam penyajian laporan: semakin banyak informasi yang dibutuhkan semakin besar pula biaya yang dibutuhkan, sehingga hendaknya laporan disajikan secara ekonomis.
6.      Materialitas: suatu informasi dianggap material apabila mempengaruhi keputusan.
PERLUNYA SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
            Ruang lingkup akuntansi keuangan pemerintah meliputi pengumpulan data, penganalisaan, pengklasifikasian, pencatatan, dan pelaporan atas transaksi keuangan pemerintah sebagai suatu entitas, serta penafsiran hasil-hasilnya.
Masisi (1978) dalam Glynn (1993) menjelaskan aturan dasar system akuntansi keuangan sebagai berikut:
1.      Identifikasi kegiatan operasi yang relevan.
Hanya kejadian ekonomi yang relevan saja yang akan dicatat dalam system akuntansi keuangan.
2.      Pengklasifikasian kegiatan operasi secara tepat.
Penentuan waktu pengakuan untuk setiap jenis operasi (timing of recognition). Suatu operasi dapat diakui/dicatat pada tahap tertentu dari proses transaksi. Misalnya, pembelian dapat diakui ketika keputusan untuk membeli suatu barang ditetapkan, pada waktu dilakukan pemesanan, ketika barang diterima, ketika faktur diterima, ketika barang tersebut digunakan untuk proses produksi, atau ketika telah dilakukan pembayaran kas. Oleh karena itu, harus ditetapkan kapan suatu transaksi dapat diakui/dicatat.
3.      Adanya system pengendalian untuk menjamin reliabilitas.
System pengendalian ini mempunyai 2 komponen, yaitu komponen formal dan substansial. Komponen formal adalah pembukuan berpasangan (double entry bookkeeping): kesalahan akuntansi akan dapat diketahui dan dilacak ketika jumlah sisi kredit tidak sama dengan sisi debit. Komponen substansial merupakan mekanisme konflik kepentingan (conflict of interest): kesalahan akuntansi muncul ketika mempengaruhi secara negative pihak ketiga. Contohnya, jika utang tidak dicatat dengan baik, jumlah yang dibayarkan kepada kreditor akan berbeda dengan jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercatat dalam akun piutang yang diakui kreditor.
4.      Menghitung pengaruh masing-masing operasi.
Terdapat beberapa kesamaan akuntansi keuangan baik pada sector public maupun sector swasta. Kedua sector sama-sama membutuhkan standar akuntansi keuangan sebagai pedoman pencatatan agar terdapat perlakuan yang sama terhadap suatu transaksi.
STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Standar akuntansi merupakan pedoman atau prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan untuk tujuan pelaporan kepada pengguna laporan keuangan, sedangkan prosedur akuntansi merupakan praktik khusus yang digunakan untuk mengimplementasikan standar. Standar akuntansi sangat diperlukan untuk menjamin konsistensi dalam pelaporan keuangan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penetapan standar:
A.    Standar memberikan pedoman tentang informasi yang harus disajikan dalam laporan posisi keuangan, kinerja, dan aktivitas sebuah organisasi bagi seluruh pengguna informasi.
B.     Standar memberikan petunjuk dan aturan tindakan bagi auditor yang memungkinkan pengujian secara hati-hati dan independen saat menggunakan keahlian dan integritasnya dalam mengaudit laporan suatu organisasi serta saat membuktikan kewajarannya.
C.     Standar memberikan petunjuk tentang kumpulan data yang perlu disajikan yang berkaitan dengan berbagai variable yang patut dipertimbangkan dalam bidang perpajakan, regulasi, perencanaan serta regulasi ekonomi dan peningkatan efisiensi ekonomi serta tujuan sosial lainnya.
D.    Standar menghasilkan prinsip dan teori yang penting bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam disiplin ilmu akuntansi.
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan penetapan standar adalah sedapat mungkin menghindari terjadinya standar yang overload. Standar yang overload terjadi ketika:
-          Standar terlalu banyak
-          Standar terlalu rumit
-          Tidak ada standar yang tegas (rigid) sehingga sulit untuk membuat pilihan dalam penerapannya.
-          Standar mempunyai tujuan yang sifatnya umum (general-purpose standards) sehingga gagal dalam menyajikan perbedaan kebutuhan diantara para penyaji dan pengguna.
-          Standar kurang spesifik sehingga gagal dalam mengidentifikasi perbedaan antara:
·         Entitas public dan entitas non-publik
·         Laporan keuangan tahunan dan interim
·         Organisasi besar dan kecil
·         Laporan keuangan auditan dan non-auditan
-          Pengungkapan yang berlebihan, pengukuran yang terlalu kompleks, atau kedua-duanya.
TEKNIK-TEKNIK AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK
Terdapat beberapa teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi oleh sector public, yaitu:
a.       Akuntansi dana
b.      Akuntansi anggaran
c.       Akuntansi komitmen
AKUNTANSI DANA (FUND ACCOUNTING)
Sumber daya keuangan berupa dana yang disediakan untuk digunakan oleh organisasi nirlaba atau institusi pemerintah biasanya mempunyai keterbatasan penggunaan. Dana-dana tersebut dibatasi penggunaannya untuk tujuan atau aktivitas tertentu yang terkadang merupakan syarat dari pihak eksternal.
Untuk mengakomodasi keadaan itu, organisasi sektor publik membuat dana-dana (funds) dalam sistem akuntansinya. Pemasukan organisasi sektor publik diklasifikasikan ke dana tersebut sesuai dengan tujuan dan maksud tertentu. Sistem dana ini merupakan alat kontrol.
Governmental Accounting Standard Board mendefinisikan dana (fund) sebagai berikut :
“A fiscal and accounting entity with a self-balancing set of accounts recording cash and other financial resources, together with all related liabilities, and residual equities or balances, and charger therein, which are segregated for the purpose of carrying on specific activities or attaining certain objectives in accordance with special regulation, restriction, or limitation”
Jadi, dana adalah sebuah kesatuan akuntansi tersendiri yang terpisah berdasarkan tujuan tertentu. Satu dana memiliki kesatuan akun sendiri yang terdiri atas asset (aktiva), utang, dan modal.
Kesatuan dana-dana yang dimiliki organisasi sektor publik dapat digolongkan menjadi dua :
1.      Dana yang bisa dibelanjakan (expendable fund)
Dana yang disediakan untuk membiayai aktivitas-aktivitas yang bersifat non-business yang menjadi bagian dari tujuan organisasi sektor publik.
2.      Dana yang tidak bisa dibelanjakan (non-expendable fund)
Dana yang dipisahkan untuk aktivitas-aktivitas yang bersifat bisnis. Dana ini digunakan sebagai pendukung dari expendable fund.
Persamaan Akuntansi Dana
Dalam akuntansi dana, dikenal persamaan akuntansi sebagai berikut :
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Saldo dana tidak menujukkan kepemilikan
Persamaan tersebut berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang digunakan dalam perusahaan komersial, yaitu :
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS
Kepemilikan ekuitas = menunjukkan kepemilikan pada perusahaan pada pemegang sahamnya
AKUNTANSI ANGGARAN (BUDGETARY ACCOUNTING)
Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun-akun operasinya dengan menggunakan format yang sama dengan anggarannya. Tujuan praktik ini adalah melihat cara pelaksanaan anggaran yang sudah dibuat dapat dikendalikan dan dipertanggungjawabkan kepatuhannya.
Untuk mendapatkan penyajian tersebut, dikembangkan beberapa alternatif metode dan teknik pencatatan, antara lain :
1.      Mencatat anggaran sebagai sebuah transaksi tersendiri dan memperlakukan setiap akun anggaran sebagai akun buku besar tersendiri yang setara dengan akun lainnya.
2.      Mencatat anggaran sebagai sebuah transaksi tersendiri dan menempatkannya sebagai akun di buku besar pembantu di setiap akun riilnya.
3.      Menjadikan anggaran sebagai informasi yang melekat di setiap buku besar.
Analisis terhadap laporan yang dihasilkan oleh akuntansi anggaran ini juga harus dilakukan secara cermat untuk tidak menghasilkan kesimpulan yang salah. Hal ini terkait dengan hal yang sering disebut agregasi.
AKUNTANSI KOMITMEN (COMMITMENT ACCOUNTING)
Sistem akuntansi yang diterapkan oleh beberapa pemerintahan mengakui transaksi ketika organisasi berkomitmen terhadap transaksi tersebut, artinya transaksi tidak diakui ketika kas dibayarkan atau diterima ataupun ketika faktur diterima atau dikirimkan, tetapi pada titik yang lebih awal ketika pesanan dibuat atau diterima.
Fungsi utama akuntansi komitmen adalah dalam kontrol anggaran. Gagasannya adalah akun-akun bulanan yang hanya mencatat faktur yang diterima atau dibayar hanya memberikan sedikit nilai terhadap proses pengambilan keputusan. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, ia perlu mengetahui besarnya anggaran yang telah menjadi komitmen dalam hubungan dengan pesanan yang dibuat.
BASIS AKUNTANSI DAN FOKUS PENGUKURAN
Basis akuntansi menentukan asumsi-asumsi yang dipakai dalam melakukan pencatatan dan pelaporan. Fokus pengukuran dari suatu entitas akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan. Dalam praktik akuntansi sektor publik, terdapat empat macam basis akuntansi yang biasa digunakan, antara lain :
1.      Basis kas
Mengakui transaksi pada saat kas diterima atau dibayarkan. Selain melakukan pengakuan hanya berdasarkan kas masuk dan kas keluar, basis kas biasanya juga memiliki fokus pengukuran hanya pada KAS.
2.      Basis akrual
Mengakui transaksi ketika transaksi yang bersangkutan secara ekonomi terjadi, tidak semata-mata ketika kas diterima atau dibayarkan dan biasanya mempunyai fokus pengukuran pada semua sumber daya yang dimiliki (all resources).
3.      Basis kas modifikasi
Sebuah pendekatan yang mencoba menampilkan informasi yang dihasilkan basis kas, sekaligus juga menyajikan informasi yang hanya bisa dimunculkan oleh basis akrual. Basis kas modifikasi menggunakan fokus pengukuran atas semua sumber daya (all resources).
4.      Basis akrual modifikasi
Pada dasarnya adalah basis akrual yang mencatat transaksi-transaksi sesuai dengan kejadiannya, tidak semata-mata pada saat kas diterima atau dibayarkan. Namun, basis akrual modifikasi mempunyai fokus pengukuran hanya pada sumber daya yang bersifat lancar.
Single entry dan double entry
Single entry pada awalnya digunakan sebagai dasar pembukuan dengan alasan utama demi kemudahan dan kepraktisan. Penggunaan single entry dianggap tidak dapat memberikan informasi yang komprehensif dan mencerminkan kinerja yang sesungguhnya sehingga ada perubahan menjadi double entry. Double entry ditujukan untuk menghasilkan laporan keuangan yang auditable dan traceable. Dengan double entry, maka dapat dilakukan pengukuran kinerja secara lebih tepat.













TUGAS AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
TEKNIK AKUNTANSI KEUANGAN SEKTOR PUBLIK





Oleh:
Akmalia Murti Salisa                        F0312004
Elizabeth Hutami Widowati F0312044
Sigit Dwi Wibowo                             F0312115


S1 Akuntansi Kelas B
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Sebelas Maret Surakarta

2012